SEORANG pembaca situs ini berkomentar. Dia mengeluh, tepatnya protes, terhadap tulisan Main Wartawan-wartawanan di Media-mediaan.
Ikhtisar keberatannya adalah (dengan penyesuaian dari Mbah agar—seperti slogan Tempo—”enak dibaca dan perlu”: Apa tujuan artikel itu ditulis? Menjatuhkan media? Apakah jadi masalah jika media (maksudnya: perusahan pengelola situs berita) yang tidak diverifikasi Dewan pers, tapi menulis berimbang dan tanpa intimidasi (ke sumber berita)? Mengapa hanya satu yayasan media yang disebut? Bagaimana pula dengan blogger dan blog yang mempublikasi berita?
Siapkan kursi empuk, kopi, kudapan, dan kretek (buat yang belum sadar “Merokok Membunuhmu”) sebab Mbah akan memberikan kuliah 10 menit untuk (terutama) media abal-abal dan wartawan jadi-jadian, biar nanti jadi media beneran dan jurnalis betulan.
Satu: Artikel itu adalah edukasi dan pengingatan agar publik menyadari bahwa jurnalis—tanpa debat dan keberatan—diakui sebagai profesi dan media (apa pun itu: teve, radio, cetak, atau digital) menjadi wahana praktik profesionalnya.
Sebagai profesi, aturan (khususnya di negeri ini, dan sebenarnya berlaku global) mensyaratkan ada pendidikan, pelatihan, dan kompetensi (dan akreditasi di Indonesia dilakukan untuk menguji kompetensi). Itu sebabnya, belakangan Dewan Pers dan organisasi kewartawanan bahkan menetapkan jenjang kompetensi profesi ini—masing-masing Kualifikasi I untuk Wartawan Muda; Kualifikasi II untuk Wartawan Madya; dan Kualifikasi III untuk Wartawan Utama. Disandingkan dengan profesi lain, misalnya dokter, kira-kira seperti tingkatan dokter muda, dokter umum, dan dokter spesialis.
Sudah paham ihwal wartawan sebagai profesi dan mengapa harus disyarati pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi tertentu agar tak masuk kategori bujal belaka?
Sekarang soal media yang semestinya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). UU Pers hanya menyebutkan bahwa penerbit/pengelola media harus berbentuk badan hukum. Mengapa PT? Karena UU yang lain menyatakan PT adalah badan hukum di Indonesia yang pendiriannya memang ditujukan untuk mencari keuntungan. Yayasan atau koperasi boleh saja menerbitkan dan mengelola media, tapi tentu saja haram hukumnya mencari untung.
Dan, yang lebih penting, badan hukum itu harus didaftar dan diverifikasi oleh Dewan Pers, supaya tak masuk definisi bodong.
Jika belum mengerti juga gentingnya media dan jurnalis yang bukan abal-abal, Mbah andaikan begini: Bayangkan kalau ada yang menggunakan baju putih, membawa stetoskop, dan mengaku-ngaku dokter, lalu memberikan resep, menyuntik, dan belakangan kita tahu ternyata dia cuma tukang jagal sapi alumni Rumah Potong Hewan (RPH) Karangrejo? Buntungnya, tempat perawatan yang diklaim sebagai klinik atau RS, ternyata pula adalah tempat penangkaran tukik. Apes bongkokanlah sesiapa pun yang jadi pasien.
Nah, kini paham kan mengapa media-mediaan adalah tindak pidana dan mengaku-ngaku wartawan adalah kriminal?
Dua: Mbah menulis untuk menjatuhkan media? Wah, ini spekulasi yang dicomot begitu saja dari bakul ikan di TPI Muncar. Pokok soalnya sederhana: media yang benar, sesuai UU Pers dan aturan dari Dewan Pers, diperlakukan sebagai institusi jurnalistik. Keberatan, protes, dan sebagainya, dilakukan dengan menempuh langkah-langkah yang diatur UU Pers. Yang media-mediaan? Ya, KUHP.
Menggunakan KUHP menyoal bengkok-curang praktik media-mediaan dan wartawan-wartawanan justru menjadi bentuk kepatuhan setiap orang yang menjunjung tinggi hukum di negeri ini.
Tiga: Tidak masalah media (utamanya cetak dan digital) yang tak terdaftar dan diverifikasi oleh Dewan Pers untuk menerbitkan atau menyiarkan apa pun, termasuk berita. Namun, jika ada keberatan dari subyek atau obyek yang diberitakan, sekali lagi urusannya bukan UU Pers dan ke Dewan Pers, tetapi UU ITE dan Kantor Polisi.
Empat: Mengapa hanya satu media—terkait yayasan—yang disebutkan dalam artikel Main Wartawan-wartawanan di Media-mediaan. Mbah malah mau bertanya balik: kalau satu saja cukup sebagai contoh, mengapa mesti 100, 1.000, atau 100.000? Kayak kurang kerjaan saja.
Lima (yang terakhir): Blogger dan blog yang mempublikasi berita, ya, karena blogger bukan profesional jurnalis dan blog bukan media yang sebenarnya, urusannya adalah UU ITE dan Polisi. Dengan demikian Mbah sudah menyatakan sebagaimana seharus dan semestinya.
Semoga membuka pikiran, akal sehat, mata, dan telinga; sembari menutup mulut mereka yang masih menjadi anggota persekutuan dungu dan cupet.[]